MENGAPA HARUS
BERMADZHAB
DALAM FIKIH?
Secara bahasa arti madzhab
adalah tempat untuk pergi.
Berasal dari kata dzahaba –
yadzhabu – dzihaaban . Madzhab
adalah isim makan dan isim
zaman dari akar kata tersebut.
Sedangkan secara istilah,
madzhab adalah sebuah
metodologi ilmiyah dalam
mengambil kesimpulan hukum
dari kitabullah (Al-Quran) dan
Sunnah Nabawiyah. Madzhab
yang kita maksudnya di sini
adalah madzhab fiqih.
A. Mazhab Tidak Hanya Empat
Saja
Sesungguhnya madzhab fiqih itu
bukan hanya ada 4 saja, tetapi
masih ada banyak lagi yang
lainnya. Bahkan jumlahnya bisa
mencapai puluhan. Namun yang
terkenal hingga sekarang ini
memang hanya 4 saja. Padahal
kita juga mengenal madzhab
selain yang 4 seperti:
1. Madzhab Al-Ibadhiyah yang
didirikan oleh Jabir bin Zaid (w
93 H).
2. Madzhab Az-Zaidiyah yang
didirikan oleh Zaid bin Ali Zainal
Abidin (w 122H),
3. Mdzhab Azh-Zhahiriyah yang
didirikan oleh Daud bin Ali Azh-
Zhahiri (202 – 270 H)
dan madzhab-madzhab lainnya.
Sedangkan yang kita kenal 4
madzhab sekarang ini adalah
karena keempatnya merupakan
madzhab yang telah terbukti
sepanjang zaman bisa tetap
bertahan, padahal usianya sudah
lebih dari 1.000 tahun.
Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-
Syafi’iyah dan Al-Hanabilah
adalah empat dari sekian puluh
madzhab yang pernah
berkembang di masa kejayaan
fiqih dan mampu bertahan
hingga sekarang ini. Di dalamnya
terdapat ratusan tokoh ulama
ahli yang meneruskan dan
melanggengkan madzhab
gurunya. Dan masing-masing
memiliki pengikut yang
jumlahnya paling besar, serta
mampu bertahan dalam waktu
yang sangat lama. Para ulama
madzhab itu kemudian menulis
kitab yang tebal-tebal dalam
jumlah yang sangat banyak,
kemudian diajarkan kepada
banyak umat Islam di seluruh
penjuru dunia.
Kitab-kitab itu sampai hari ini
masih dipelajari di berbagai
perguruan tinggi Islam, seperti di
Al-Azhar Mesir, Jami’ah Islamiyah
Madinah, Jami’ah Al-Imam
Muhammad Ibnu Suud Riyadh,
Jamiah Ummul Qura Makkah an
di berbagai belahan dunia Islam
lainnya. Bahkan di Al-Azhar
dibuka fakultas Syariah dengan
jurusan dari masing-masing
madzhab yang empat itu.
Sementara puluhan madzhab
lainnya mungkin terlalu sedikit
pengikutnya, atau tidak punya
ulama yang sekaliber pendirinya
yang mampu meneruskan kiprah
madzhab itu, atau tidak mampu
bertahan bersama bergulirnya
zaman. Sehingga banyak di
antaranya yang kita tidak
mengenalnya, kecuali lewat
kitab-kitab klasik yang
menyiratkan adanya madzhab
tersebut di zamannya.
Buku mereka sendiri mungkin
sudah lenyap dari muka bumi,
atau barangkali ikut terbakar
ketika pasukan Mongol datang
meratakan Baghdad dengan
tanah. Sebagian yang masih
tersisa mungkin malah disimpan
di musium di Eropa. Memang
sungguh sayang sekali, ilmu yang
pernah ditemukan dan
berkembang besar, kemudian
lenyap begitu saja di telan bumi.
B. PENTINGNYA BERMAZHAB.
Banyak orang salah sangka
bahwa adanya madzhab fiqih itu
berarti sama dengan
perpecahan, sebagaimana
berpecah umat lain dalam sekte-
sekte. Sehingga ada dari
sebagian umat Islam yang
menjauhkan diri dari
bermadzhab, bahkan ada yang
sampai anti madzhab.
Penggambaran yang absurd
tentang madzhab ini terjadi
karena keawaman dan
kekurangan informasi yang
benar tentang hakikat madzhab
fiqih. Kenyataannya sebenarnya
tidak demikian. Madzhab-
madzhab fiqih itu bukan
representasi dari perpecahan
atau perseteruan, apalagi
peperangan di dalam tubuh
umat Islam. Sebaliknya, adanya
madzhab itu memang
merupakan kebutuhan asasi
untuk bisa kembali kepada Al-
Quan dan As-Sunnah.
Kalau ada seorang bernama Mas
Paijo, mas Paimin, mas Tugirin
dan mas Wakijan bersikap yang
anti madzhab dan mengatakan
hanya akan menggunakan Al-
Quran dan As-Sunnah saja,
sebenarnya mereka masing-
masing sudah menciptakan
sebuah madzhab baru, yaitu
madzhab Al-Paijoiyah, Al-
Paiminiyah, At-Tugiriniyah dan Al-
Wakijaniyah. Sebab yang
namanya madzhab itu adalah
sebuah sikap dan cara seseorang
dalam memahami teks Al-Quran
dan As-Sunnah. Setiap orang
yang berupaya untuk memahami
ke dua sumber ajaran Islam itu,
pada hakikatnya sedang
bermadzhab.
Kalau tidak mengacu kepada
madzhab orang lain yang sudah
ada, maka minimal dia mengacu
kepada madzhab dirinya sendiri.
Walhasil, tidak ada di dunia ini
orang yang tidak bermadzhab.
Semua orang bermadzhab, baik
dia sadari atau tanpa
disadarinya.
C. Bolehkah seseorang
mendirikan madzhab sendiri?
Jawabnya tentu saja boleh,
asalkan dia mampu meng-
istimbath (menyimpulkan)
sendiri setiap detail ayat Al-Quran
dan As-sunnah. Kalau kita buat
sedikit perumpamaan dengan
dunia komputer, maka adanya
madzhab-madzhab itu ibarat
seseorang dalam berkomputer,
di mana setiap orang pasti
memerlukan sistem operasi (OS).
Tidak mungkin seseorang
menggunakan komputer tanpa
sistem operasi, baik Windows,
Linux, Mac OS atau yang lainnya.
Adanya beragam sistem operasi
di dunia komputer menjadi hal
yang mutlak bagi setiap user,
sebab tanpa sistem operasi,
manusia hanya bicara dengan
mesin. Kalau ada orang yang
agak eksentrik dan bertekad
tidak mau pakai Windows, Linux,
Mac Os atau sistem operasi lain
yang telah tersedia, tentu saja dia
berhak sepenuhnya untuk
bersikap demikian. Namun dia
tentu perlu membuat sendiri
sistem operasi itu, yang tentunya
tidak terlalu praktis.
Apalagi buat orang-orang
kebanyakan, rasanya terlalu
mengada-ada kalau harus
membuat dulu sistem operasi
sendiri. Bahkan seorang
programer level advance
sekalipun belum tentu mau
bersusah payah melakukannya.
Buat apa merepotkan diri bikin
sistem operasi, lalu apa salahnya
sistem operasi yang sudah
tersedia di pasaran diamalkan
dan dikembangkan. Tentu
masing-masingnya punya
kelebihan dan kekurangan. Tapi
yang jelas, akan menjadi sangat
lebih praktis kalau kita
memanfaaatkan yang sudah ada
saja. Sebab di belakang masing-
masing sistem operasi itu pasti
berkumpul para maniak dan
geek yang bekerja 24 jam untuk
kesempurnaan sistem
operasinya.
Demikian juga dengan ke-4
madzhab yang ada. Di dalamnya
telah berkumpul ratusan bahwa
ribuan ulama ahli level tertinggi
yang pernah dimiliki umat Islam,
mereka bekerja siang malam
untuk menghasilakn sistem fiqih
Islami yang siap pakai serta user
friendly. Meninggalkan madzhab-
madzhab itu sama saja bikin
kerjaan baru, yang hasilnya
belum tentu lebih baik.
Akan tetapi boleh saja kalau ada
dari putera puteri Islam yang
secara khusus belajar syari’ah
hingga ke level yang jauh lebih
dalam lagi, lalu suatu saat
merumuskan madzhab baru
dalam fiqih Islami. Namun
seorang yang tingkat
keilmuwannya sudah mendalam
semacam Al-Imam al-Ghazali
rahimahullah sekalipun tetap
mengacu kepada salah satu
mazhab yang ada, yaitu mazhab
As-Syafi’iyah. Beliau tetap
bermazhab meski sudah pandai
mengistimbath hukum sendiri.
Demikian juga dengan beragam
ulama besar lainnya seperti Al-
Mawardi, An-Nawawi, Al-’Izz bin
Abdissalam dan lainnya.
Wallahu a’lam bishshawab
Dalam terminologi yurisprudensi
(hukum) Islam, kata Ijtihad dan
Taqlid adalah dua kata yang tidak
asing dan telah menjadi bahan
pembahasan para fuqaha dan
ushuliyyun sejak generasi
terdahulu sampai sekarang.
Akhir-akhir ini bahasan tentang
keduanya mulai marak kembali,
khususnya ketika muncul sebuah
gerakan yang menamakan
dirinya sebagai pengikut Al-
Qur’an dan Sunnah Nabi saaw.
Mereka acapkali disebut dengan
mujaddidin (kaum pembaharu).
Gerakan mujaddidin menolak
segala bentuk taqlid, khususnya
kepada para mujtahid yang telah
wafat seperti Imam Abu Hanifah
(80-150H), Imam Malik Bin Anas
(93-179 H), Imam Syafi’i
(150-198 H) dan Imam Ahmad
Bin Hambal (164-241 H).
Kehadiran mereka tidak dapat
dipungkiri lagi, bahkan
mengundang reaksi yang cukup
keras dari kaum taqlidiyyin (para
pengikut empat imam mujtahid
tersebut).
Letak perbedaan kedua
golongan ini, mujaddidin dan
taqlidiyyin, sehubungan dengan
masalah hukum Islam, adalah
kaum mujaddidin berpendapat
bahwa umat Islam hanya harus
mengikuti Al-Qur’an dan Sunnah,
dan tidak boleh mengikuti selain
keduanya. Dengan demikian
setiap muslim harus merujuk
kepada Al-Qur’an dan Hadis
secara langsung, tidak
diperbolehkan mengikuti (taqlid)
kepada pendapat ulama.
Sementara kaum taqlidiyyin
berpendapat, bahwa sah-sah
saja seorang muslim mengikuti
pendapat seorang ulama,
khususnya para imam mazhab
yang empat, karena pendapat
mereka tidak lepas dari empat
dasar hukum, Al-Qur’an, Sunnah,
Ijma dan Qiyas. Apalagi mereka
lebih dekat ke zaman kenabian
dari pada umat Islam sekarang
ini.
Lebih dari itu kaum taqlidiyyin
membatasi ijtihad hanya kepada
empat imam mazhab tersebut.
Dengan pengertian, setelah
keempat mujtahid tersebut tidak
ada lagi mujtahid yang lain.
Walaupun ada, maka itu hanya
sebagai mujtahid fatwa bukan
mujtahid mutlak, seperti Imam
Nawawi di Mesir dan Imam Rafi’i
di Suria.
Jadi satu pihak mewajibkan
setiap muslim merujuk langsung
kepada Al-Qur’an dan Sunnah,
walaupun dengan seperangkat
ilmu alat seadanya serta dengan
latar belakang pendidikan yang
berbeda.
Dengan kata lain, menurut pihak
ini setiap muslim harus berijtihad
(definisi ijtihad pada keterangan
berikut) dan diharamkan taqlid.
Sementara di pihak lain menutup
pintu ijtihad rapat-rapat,
sehingga tidak diperkenankan
seseorang setelah empat imam
mujtahid untuk berijtihad.
Mereka harus mengikuti salah
satu dari empat imam mujtahid
tersebut.
Definisi Ijtihad Sebelum
mendiskusikan masalah ijtihad
dan taqlid, terlebih dahulu perlu
dijelaskan definisi ijtihad. Para
ushuliyyun (pakar ushul fiqh) dan
fuqaha dalam mendefinisikan
ijtihad berkata, “Ijtihad adalah
mencurahkan segenap upaya
untuk mendapatkan hukum
syari’at dari sumber aslinya.”
Ulama Ahlu Sunnah dan Syi’ah
berpendapat, bahwa sumber
hukum Islam yang utama adalah
Al-Qur’an dan Sunnah. Dan
mereka beranggapan bahwa
segala kasus yang dihadapi umat
manusia pasti ada
penyelesaiannya dalam Islam (Al-
Qur’an dan Sunnah) baik secara
langsung atau tidak dan kaum
muslimin wajib merujuk dan
mengikuti keduanya.
Yang menjadi masalah, apakah
setiap orang muslim dapat
memahami maksud Al-Qur’an
dan Sunnah, atau lebih dari itu
apakah setiap muslim mampu
bahkan harus mengambil hukum
langsung dari keduanya ?
Oleh karena masalah ijtihad
adalah masalah bakat (malakah)
yang ada pada seseorang, yang
dengannya dia mampu menarik
hukum (istinbath) dari sumber-
sumbernya (Kitab Rasail, karya
Imam Khumainy), maka tidak
realistis kalau setiap muslim
harus berijtihad. Karena setiap
orang mempunyai bakat dan
kecenderungan yang berbeda-
beda.
Sangat tidak realistis seseorang
yang sibuk dengan keahliannya
dalam bidangnya seperti dokter,
insinyur dan lainnya dituntut
untuk berijtihad. Demikian pula
seorang buruh yang bersusah
payah membanting tulang untuk
mencari nafkah seharian penuh,
dituntut berijtihad.
Oleh karena itu, ijtihad tidak
diharuskan atas setiap muslim.
Akan tetapi, seseorang yang
mempunyai bakat dan
kemampuan karena
penguasaannya terhadap
beberapa disiplin ilmu, wajib
berijtihad dan tidak boleh taqlid.
Jadi, ijtihad tidak harus
dilaksanakan oleh setiap muslim
dan juga tidak terbatas pada
beberapa orang saja. Ijtihad
dapat dilakukan oleh setiap
orang yang berbakat dan
mempunyai kemampuan.
Persepsi ini, barangkali bisa
menjadi jembatan dan penengah
antara kaum mujaddidin dan
kaum taqlidiyyin.
Memang, untuk menjadi
mujtahid tidaklah mudah.
Ayatullah Muthahhari, seorang
mujtahid juga filosof
menyebutkan beberapa disiplin
ilmu yang harus dikuasai oleh
seorang mujtahid, antara lain :
1. Bahasa Arab
Mencakup nahwu, sharaf, ma’ani,
bayan dan badi. Karena sumber
rujukan hukum Islam adalah Al-
Qur’an dan Sunnah yang
berbahasa Arab. Tanpa
menguasai bahasa Arab dengan
baik, seseorang sulit untuk
memahami keduanya dengan
baik.
2. Tafsir Al-Qur’an
3. Ilmu Manthiq atau logika
Ilmu ini membahas tentang
bagaimana cara berpikir logis
dan berargumentasi yang tepat.
Oleh karenanya, seorang
mujtahid harus menguasainya
agar dia dalam
menginterpretasikan hukum dari
Al-Qur’an dan Sunnah
berdasarkan argumentasi yang
tepat dan logis.
4. Ilmu Hadist
Seorang mujtahid harus
menguasai benar hadis, asbabul
wurud (konteksnya), pembagian-
pembagiannya dan macam-
macamnya.
5. Ilmu Rijal
Yaitu ilmu tentang perawi hadis.
Seorang mujtahid harus
mengetahui tentang biografi
setiap perawi hadis sebelum
mengkaji tentang matan hadis.
Karena pengetahuan tentang
ilmu ini akan menentukan
kedudukan hadis dan akan
mempengaruhi validitas hukum
yang dikeluarkan oleh seorang
mujtahid dari suatu hadis.
6. Ilmu Ushul Fiqih
Ilmu yang membahas tentang
cara mengintrepretasikan hukum
(dustur istinbath). Ilmu ini
menggunakan peranan dari
setiap disiplin ilmu yang
dibutuhkan dalam istinbath
(kitab al-Halaqat, karya Ayatullah
Muhammad Baqir Shadr).
Banyak bahasan yang tercakup
dalam ilmu ini, misalnya apakah
setiap kata kerja perintah (fi’il
amr) mengandung arti wajib (al-
wujub) atau tidak ? kalau tidak
mengapa dan kapan ? atau
misalnya bahasan tentang
hujiyyah dhawahir yang
ringkasnya apakah pemahaman
secara lahiriah seorang mujtahid
tentang sebuah ayat atau hadis
itu (berstatus) hujjah atau tidak
dan bahasan lainnya.
Enam disiplin ilmu tersebut dapat
dikuasai oleh siapa saja,
sehingga tidak ada pembatasan
jumlah mujtahid, tapi pada
waktu yang sama keharusan
menguasai enam disiplin ilmu
tersebut membatasi orang-orang
agar tidak menganggap enteng
berijtihad (merujuk langsung
kepada Al-Qur’an dan Sunnah)
hanya dengan bermodalkan
bahasa Arab yang ala kadarnya
atau tanggung, apalagi hanya
mengandalkan terjemahan
belaka.
Bolehkah bertaqlid ?
Taqlid adalah beramal atas dasar
fatwa seorang faqih / mujtahid
(Lihat kitab Tahrir al-Wasilah,
karya Imam Khumainy).
Sebagaimana telah dijelaskan
sebelumnya, bahwa setiap
muslim harus merujuk kepada Al-
Qur’an dan Sunnah, meskipun
tidak semua orang muslim
mampu merujuk kepada
keduanya secara langsung
(berijtihad) karena enam
persyaratan tersebut, maka bagi
yang tidak mampu
diperkenankan bertaqlid.
Kata-kata taqlid bagi sementara
kaum muslimin adalah kata yang
berkonotasi negatif. Bahkan
sebagian ada yang
mengharamkannya. Padahal
masalah taqlid adalah sesuatu
yang lumrah, wajar dan logis
terjadi di tengah-tengah
masyarakat.
Kehidupan sosial umat manusia
tegak atas dasar taqlid, karena
taqlid tidak lain dari perbuatan
seseorang yang tidak tahu
merujuk kepada yang tahu dalam
segala urusan. Misalnya seorang
yang sakit merujuk kepada
Dokter sebagai ahli kesehatan,
seorang ulama meminta bantuan
seorang insinyur ketika hendak
membangun masjid dan
pesantren dan sebagainya.
Setiap orang yang tidak tahu
dalam satu masalah atau urusan
pasti merujuk kepada yang ahli
dalam masalah dan urusan
tersebut. Itulah yang dinamakan
taqlid. Dalam hal ini tidak ada
yang menganggap taqlid itu
tidak baik.
Demikian halnya dalam masalah
syariat atau hukum (baca, fiqih),
tidak semua orang mampu
mengambilnya langsung dari Al-
Qur’an dan Sunnah, karena
pengambilan langsung dari
keduanya bukan sesuatu yang
mudah, akan tetapi perlu ada
spesialisasi. Nah, orang yang
awam tentang syariat, baik itu
pedagang, petani, kaum intelek
dan lainnya yang tidak
membidangi syariat secara
khusus, mau tidak mau mereka
harus merujuk kepada orang
yang ahli dalam masalah syariat.
Alasan ini dalam istilah para
ushuliyyun dan fuqaha disebut
al-uruf al-uqala’i.
Disamping itu ada beberapa ayat
yang oleh sebagian ulama
dijadikan dalil tentang
diperbolehkannya taqlid dalam
urusan syari’at, antara lain :
1. Surat At-Taubah ayat 122
"Tidak sepatutnya bagi semua
orang mukmin pergi (berjihad).
Mengapa tidak pergi dari setiap
golongan di antara mereka
beberapa orang untuk tafaqquh
(belajar secara mendalam) dalam
urusan agama. Dan (setelah itu)
mereka hendaknya memberi
peringatan kepada kaumnya
kalau kembali kepada mereka,
agar mereka dapat menjaga diri
mereka.""
Ayat ini secara implisit
menyatakan, bahwa kewajiban
orang yang tidak bertafaqquh
untuk mengikuti dan menerima
keterangan orang-orang yang
bertafaqquh.
2.Surat Al-Anbiya ayat 70
"Maka bertanyalah kepada ahli
dzikir, jika kalian tidak
mengetahui."
Ayat ini mengandung arti yang
umum, karena ahli dzikir dapat
diartikan sebagai ahli kitab, jika
yang menjadi mukhatab (obyek)
adalah kaum musyrikin dan juga
dapat diartikan sebagai para
imam atau ulama (ketika tidak
ada imam) kalau yang menjadi
mukhatab adalah umat Islam.
Berdasarkan pengertian kedua,
ketika Allah menyuruh umat
Islam bertanya kepada para
imam dan ulama, berarti mereka
harus menerima jawaban yang
diberikan oleh mereka.